Maklumat Pelayanan
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar dengan ini:
- Berjanji dan memiliki kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan;
- Memberikan pelayanan publik sesuai dengan kewajiban serta melakukan perbaikan secara terus menerus; dan
- Bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelayanan publik yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.