16 Guru Bantu Tercecer
Nasib kurang beruntung dialami 16 orang guru bantu di Bali. Meskipun sudah mengabdi selama bertahun-tahun, sampai saat ini nasib mereka masih menggantung alias belum ada kepastian kapan akan diangkat jadi CPNS. Ironisnya lagi, pemerintah pusat sudah memutuskan tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk membayar honor guru bantu yang tercecer itu mulai tahun anggaran 2010 mendatang.
Ditemui Selasa (17/2) kemarin, Kepala LPMP Bali Dr. I Wayan Sunata, M.Pd., M.Si. didampingi Kabag Umum Drs. I Wayan Arnawa, M.Pd. membenarkan masih ada 16 orang guru bantu di Bali yang belum ditransisikan jadi CPNS. Rinciannya, 11 orang guru bantu yang tercecer itu mengabdi di Denpasar, tiga orang guru bantu mengabdi di Karangasem dan dua orang lagi mengabdi di Bangli. Sedangkan guru-guru bantu di enam kabupaten lainnya seluruhnya sudah diangkat menjadi CPNS. Jumlah guru bantu di seluruh Bali yang direkrut pada tahun anggaran 2003 dan 2004 lalu tercatat 2.374 orang. Dari jumlah itu, tinggal 16 orang yang belum diangkat menjadi CPNS. 'Nama mereka belum masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara,' katanya.
Arnawa yang mendampingi Sunata menambahkan, pemerintah pusat melalui Departemen Pendidikan Nasional memastikan hanya akan mengalokasikan anggaran untuk membayar honor guru bantu hingga tahun anggaran 2009 ini. Apabila ada guru bantu yang belum diangkat menjadi CPNS hingga akhir tahun 2009, maka honornya tidak dialokasikan lagi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) LPMP tahun 2010. Selanjutnya, kewajiban membayar honor guru bantu itu dilimpahkan kepada pemkab/pemkot di mana guru bantu itu mengabdi. Dikatakan, kebijakan pemerintah pusat menghentikan pembayaran honor guru hingga 2009 tertuang dalam surat edaran No: 9070/F/KP/2008.
Dalam surat edaran itu, para bupati/wali kota juga diminta secepatnya memproses pengangkatan guru bantu menjadi CPNS guna memenuhi kebutuhan tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Surat edaran itu mengisyaratkan seluruh guru bantu sudah harus diangkat jadi CPNS pada akhir 2009 ini. Jika hal itu tidak ditepati, berarti pemkab/pemkot harus siap mengalokasikan anggaran untuk membayar honor guru bantu yang nilainya Rp 710 ribu/bulan, katanya mengingatkan.
Sumber : Bali Post