Menu

Tupoksi

TUGAS POKOK

Dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar mempunyai tugas pokok :

“Membantu Walikota Denpasar melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar bidang pendidikan dan urusan wajib non pelayanan dasar bidang kepemudaan dan olahraga di Kota  Denpasar”

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Peraturan Walikota tersebut diatas Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar penyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksaan administrasi Dinas Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.