Menu

Belasan Siswa SD Tidak Ikut UASBN

  • Rabu, 13 Mei 2009
  • 679x Dilihat
Belasan Siswa SD Tidak Ikut UASBN
Memasuki hari kedua pelaksanaan ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) SD, Selasa (12/5) kemarin, tercatat belasan siswa SD di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung berhalangan hadir. Ketidakhadiran puluhan peserta ujian itu akibat sakit dan pindah sekolah. Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Ida Bagus Alit, S.Pd., mengatakan jumlah siswa yang tercatat sebagai peserta UASBN SD di Denpasar 12.251 orang tersebar di 203 SD. Dari jumlah itu, 11 siswa di antaranya tidak mengikuti UASBN pada hari pertama, Senin (11/5) lalu, yang mengujikan mata pelajaran bahasa Indonesia. Rinciannya, delapan siswa berhalangan hadir karena sakit dan tiga siswa pindah ke luar Denpasar. Salah satunya siswa SDN 10 Peguyangan yang pindah ke SDN 1 Pelapuan, Busungbiu, Buleleng. IB Alit menambahkan, jumlah siswa yang tidak hadir pada hari kedua, Selasa kemarin yang mengujikan mata pelajaran matematika meningkat menjadi 12 orang. Di mana, siswa yang berhalangan hadir mengikuti UASBN karena sakit meningkat dari delapan orang pada hart pertama menjadi sembilan siswa pada hart kedua. Sementara tiga siswa lainnya, tetap tercatat sebagai peserta tidak hadir lantaran pindah ke luar Denpasar. Ketidakhadiran peserta UASBN SD juga tejadi di Kabupaten Badung. Menurut Kabid Pendidikan Disdikpora Badung, Ketut Kontiyasa, S.Pd., jumlah peserta UASBN SD di Badung tercatat 8.302 siswa yang tersebar di 254 SD. Dari jumlah itu, sejak harI pertama hingga hari kedua pelaksanaan UASBN, tercatat tiga orang siswa berhalangan hadir. Ketiga siswa yang tidak mengikuti ujian itu karena sakit. "Ketiganya terserang DB dan masih dirawat di RS Sanglah," ujar Kontiyasa Ida Bagus Alit dan Kontiyasa menambahkan, siswa-siswa yang tidak hadir pada UASBN utama itu diberikan kesempatan mengikuti ujian susulan yang dijadwalkan Senin (18/5), Selasa (19/5) dan Jumat (22/5) pekan depan. Ditambahkannya, kewenangan untuk menetapkan standar nilai minimal kelulusan atau hak untuk meluluskan maupun tidak meluluskan seorang siswa sepenuhnya berada di tangan dewan guru di masing-masing sekolah Sumber : DenPost