Menu

Disdikpora Kota Denpasar Gelar Pelatihan Penyusunan RAPBS

  • Jumat, 04 Juni 2010
  • 889x Dilihat
Disdikpora Kota Denpasar Gelar Pelatihan Penyusunan RAPBS
Kereneng(pendidikan.denpasarkota.go.id), Wali Kota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra, mengingatkan para penyelenggara pendidikan formal harus mampu membuat rancangan kebutuhan biaya sekolah selama satu tahun yang dituangkan dalam rencana program kerja sekolah atau RAPBS harus transparan dan akuntabel. Rai Mantra mengatakan hal itu dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kota Denpasar, Drs. I Gusti Lanang Jelantik, M.Si., saat membuka pelatihan penyusunan program kerja sekolah dan RAPBS tingkat SD, SMP, SMA/SMK negeri se-Kota Denpasar di aula Yayasan Dwijendra Denpasar, Jumat (4/6) kemarin. Rai Mantra mengatakan, pendidikan di Kota Denpasar sudah inovatif dan berkembang baik. Makanya perlu meningkatkan pemeriksaan keuangan negara semakin ketat. Termasuk penggunaan dana masyarakat adalah bagian dari penggunaan keuangan negara. Makanya dia setuju narasumber di pelatihan ini ada unsur BPKP perwakilan Bali dan kanwil DJP Bali di tengah kekhawatiran kalangan guru dan kasek mengelola keuangan sekolah. Setelah kegiatan ini diharapkan seluruh peserta pelatihan memiliki pemahaman konsep dan persepsi yang sama tentang teknis penyusunan RAPBS. ‘’Sekolah sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan mampu mewujudkan dan mempertanggungjawabkan semua dana secara transparan dan akuntabel yang dapat diterima semua pihak terkait,’’ tegasnya. Kegiatan pelatihan yang berlangsung empat hari dari tanggal 4, 5, 11, dan 12 Juni mendatang, diikuti oleh 204 sekolah dengan peserta sekitar 434 orang dari unsur kepala sekolah, staf teknis, dan komite. Pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan sekolah menyusun RAPBS tahun ajaran baru dengan mempertimbangkan aturan yang ada. Materi yang disampaikan selama pelatihan antara lain kebijakan Disdikpora Kota Denpasar, pengelolaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana APBD serta APBN, aspek perpajakan dalam RAPBS, penyajian draf RAPBS, pembahasan draf RAPBS, dan penyempurnaan RAPBS.(*LD)