Disdikpora Lakukan Pendataan Lembaga Kursus
Kereneng (cyberschooldps.net)
Disdikpora Kota Denpasar mendata lembaga-lembaga kursur yang kini marak berdiri di wilayah Denpasar. Pendataan ini sebagai bentuk antisipasi Disdikpora Kota Denpasar terhadap berdirinya lembaga-lembaga kursus yang tidak mengantongi izin operasional alias ilegal.
Pendataan ini sekaligus memantau kualitas lembaga-lembaga kursus yang ada. Kabid Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Kota Denpasar, Drs. I Nyoman Nada, M.Si, didampingi Kasi PLS, Dra. Made Ayu Sulastri Ariani, M.Si., Mengatakan hal itu. Selasa (15/12) kemarin.
Menurut Nyoman Nada, belakangan ini pendirian lembaga-lembaga kursus di wilayah Denpasar sangat marak. Disdikpora Kota Denpasar, kata dia berkewajiban melakukan pendataan terhadaplembaga-lembaga kursus yang ada guna mengantisipasi berdirinya lembaga-lembaga kursus ilegal, terutama terkait dengan kepemilikan izin operasional.
Pendataan yang akurat ini sekaligus untuk mempermudah memberikan pembinaan maupun membuat program-program bersifat sosial-ekonomi yang mampu memberikan kontribusi dalam pengentasan pengangguran dan kemiskinan, ujarnya.
Dikatakan, keberadaan lembaga-lembaga kursus ini sangat membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan singkat tapi bermutu. Mengingat, kursus merupakan salah satu bentuk dari pendidikan yang demokratis,. Kursus menawarkan menu-menu pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Apalagi permintaan akan tenaga kerja tingkat menengah yang berasal dari lulusan lembaga kursus jenjang pendidikan satu atau dua tahun ini banyak diperlukan oleh perusahaan-perusahaan. Kursus berorientasi pada kecakapan hidup (life skill) sehingga masyarakat bebas memilih sendiri kursus sesuai dengan kebutuhannya, jelasnya.
Sulastri Ariani saat mendampingi Nyoman Nada menambahkan, berdasarkan data di bagian PLS Disdikpora Kota Denpasar, saat ini tercatat ada 96 lembaga kursus di Denpasar. Keberadaan l;embaga-lembaga kursus tersebar dalam sejumlah rumpun keahlian, meliputi kecantikan, bahasa, akupuntur, bimbingan belajar, spa, kepribadian, jarit, musik, kumon, pelatihan satpam serta olah raga. Dari 96 lembaga kursus itu, 54 lembaga kursus telah mengantongi izin operasional. Sementara sisanya masih dalam proses, termasuk proses nomor induk lembaga.
Lembaga kursus harus mengantongi izin operasional untuk mendapatkan nomor induk lembaga, tandas Ariani.
Sumber : DenPost