PELANTIKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA DENPASAR
Empat puluh lima anggota DPRD Kota Denpasar periode 2009 – 2014 resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Nyoman Sutama ,SH. Dalam suatu rapat paripurna istimewa DPRD Kota Denpasar, Rabu (19/8) di ruang sidang DPRD setempat. Dari jumlah tersebut 11 orang merupakan incumbent yang terpilih kembali, sedangkan 34 orang lainnya merupakan wajah-wajah baru. Pengucapan sumpah janji itu dihadiri Walikota, IB. Rai Dharmawijaya Mantra, Wawali IGN. Jaya Negara, anggota Muspida, Sekkot A.A.N Rai Iswara, Ketua Tim Penggerak PKK Ny. Selly D Mantra, para Bendesa Pakraman dan para pimpinan SKPD.
Seusai pengucapan sumpah janji langsung dilakukan tukar tempat duduk dimana anggota Dewan lama sebelumnya duduk dideretan kursi bagian tengah, bergeser ke samping selatan yang sebelumnya ditempati anggota Dewan yang baru. Begitu pula seusai diumumkan Ketua Sementara DPRD Kota Denpasar, Wayan Darsa, S.Sos. dari PDI Perjuangan dan wakil sementara A.A. Ngr. Wira Bima Wikrama, ST,M.Si dari partai Demokrat sekaligus juga dilakukan penyerahan palu sidang dari pimpinan Dewan lama kepimpinan Dewan Sementara. Ketua DPRD Kota Denpasar Ketut Sukita dalam sambutan terakhirnya sebelum lengser berpesan kepada anggota Dewan baru bahwa eksekutif sebagai mitra sejajar. Selain itu keputusan dewan bersifat kolektif kolegial karena diambil dalam keputusan-keputusan rapat alat kelengkapan dewan. Apakah itu komisi, pansus termasuk rapat-rapat fraksi, maka kebijakan itu lahir bukan kehendak dari ketua atau pimpinan tapi merupakan rangkuman pendapat dari anggota Dewan. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Denpasar bukan perkara mudah dan enteng. Sebagai anggota Dewan harus bertanggung jawab kepada konstituennya. Gesekan dan dinamika yang bergejolak di internal Dewan harus dimanage oleh pimpinan Dewan dengan mengatur dan mengagendakan pembahasan APBD yang diajukan oleh eksekutif benar-benar diproses secara matang, cepat dan akurat. “Jangan sampai pimpinan dan anggota dewan lama berkutat tidak menyetujui seluruh rancangan APBD yang diajukan eksekutif, karena dampaknya seluruh roda pemerintahan tidak akan berjalan, yang berarti kepentingan masyarakat umum menjadi terganggu.†tegas Sukita.
Gubernur Bali dalam sambutan dibacakan Walikota Rai Mantra menyatakan proses penyelenggaraan pembangunan daerah perlu secara terus menerus dirumuskan dengan skala prioritas yang tepat dan sesuai aspirasi masyarakat. Dengan pola pikir seperti itu diharapkan setiap langkah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan akan dapat mencerminkan nilai-nilai pertumbuhan, pemerataan secara seimbang dalam suasana kondusif. Kedudukan DPRD terpisah dari pemerintah daerah posisi ini memungkinkan Dewan melakukan kontrol yang efektif terhadap walikota terutama dalam penentuan kebijakan, pengelolaan pemerintahan dan pembangunan. Kontrol yang dijalankan Dewan itu menyangkut legislasi, anggaran dan pengawasan.