Seminar Strategi Migrasi Proprientary ke Open Source
Kereneng(pendidikan.denpasarkota.go.id)
Berdasarkan surat edaran Menpan No. SE/01/M.Pan/3/2009 prihal “Menggunakan perangkat lunak legal secara murah, cerdik dan mandiri†mengharuskan kita untuk menggunkan perangkat lunak legal. Untuk memfamiliarkan hal tersebut Rumah Pintar Kota Denpasar bekerjasama dengan JS College menyelenggarakan Seminar bertema “Strategi Migrasi Aplikasi Proprientary ke Open Source†di ruang multimedia Rumah Pintar Kota Denpasar, Selasa (25/5).
Kepala Seksi (Kasi) Informasi Teknologi (IT) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar, I Ketut Dirga, ST, M.Si yang sekaligus membuka acara menyampaikan untuk mendapatkan produk perangkat lunak yang legal dibutuhkan anggran yang cukup besar, melihat urusan pemerintah sangat komplek sehingga hal tersebut tidak dimungkinkan terwujud dengan anggaran pemerintah yang terbatas. Melihat hal tersebut Ketut Dirga mengharapkan mulai migrasi ke perangkat lunak Open Source.
Perangkat lunak Open Source adalah perangkat lunak yang kode sumbernya (source) bebas untuk digunakan, dimodifikasi atau dikembangkan dengan syarat harus mencantumkan nama si pembuat.
Pembicara seminar Dr. ret. nat. I Made Wiryana, S.Si, MappSc dari Gunadarma University menyampaikan alasan mengapa menggunakan Open Source Software (OSS) untuk pemerintahan antara lain efisien dan efektif, mengimplementasikan Open Standar sehingga mempermudah dalam pertukaran data digital, satbil, aman, dukungan komunitas dan peningkatan industri perangkat lunak lokal untuk implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Made Wiryana menambahkan alasan migrasi ke Open Source adalah legalitas (HAKI) , aspek ekonomi, aspek teknis dan aspek pendagogis.