Menu

Tak Atur Standar Biaya Pendidikan

  • Kamis, 07 Mei 2009
  • 1652x Dilihat
Tak Atur Standar Biaya Pendidikan
STRATEGI berbeda diterapkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung dan Disdikpora Kota Denpasar dalam mencegah terjadinya biaya pendidikan mencekik leher di wilayah itu. Jika Disdikpora Badung sudah berancang-ancang menetapkan standar biaya pendidikan yang secara khusus mengatur besaran pungutan bulanan di SMA dan SMK negeri serta sekolah kategori Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional ( RSBI ), Disdikpora Denpasar memutuskan tidak akan menerbitkan surat edaran guna mengatur standar biaya pendidikan tersebut. Mekanisme pengontrolan dinilai sudah efektif dengan jalan memeriksa dan mengevaluasi Rancangan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) masing-masing sekolah secara ketat. Kepala Disdikpora Denpasar Drs.1 Gusti Lanang Jelantik, M.Si., Selasa (5/5) kemarin mengatakan, pihaknya tidak lagi mematok biaya awal tahun untuk siswa baru di semua jenjang pendidikan negeri pada tahun ajaran 2009/2010 mendatang. Sebab, jenis pungutan itu sudah dilarang oleh Gubernur Bali. Sedangkan SD dan SMP negeri non SBI/RSBI, sesuai Surat Mendiknas No: 186/ MPN/KU/2008 (tentang Bantuan Operasional Sekolah/BOS, red) diwajibkan membebaskan seluruh siswanya dari kewajiban membayar biaya pendidikan, termasuk iuran komite sekolah yang dipungut setiap bulan. "Kami menilai, tak efektif lagi mematok standar biaya pendidikan itu. Apalagi, seluruh SD dan SMP negeri kecuali yang berkategori SBI/RSBI, sudah tidak diperkenankan lagi membebankan biaya pendidikan apa pun kepada orangtua siswa, katanya. Lantas, bagaimana langkah antisipasi agar SMP dan SMA/SMK SBI/RSBI serta SMA/ SMK negeri non SBI/RSBI tidak menetapkan biaya pendidikan yang mencekik leher orangtua siswa? Jelantik mengatakan, pihaknya akan melakukan pengontrolan ekstra cermat terhadap RAPBS yang diserahkan masing-masing sekolah ke Disdikpora Kota Denpasar. Apabila ada program kegiatan sekolah yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan upaya peningkatan kualitas pendidikan dan pembiayaan program itu dinilai tidak logis dan sangat memberatkan orangtua siswa, pihaknya wajib mengevaluasi program itu. Meskipun program itu sudah mendapat persetujuan dari komite sekolah. Sumber : BaliPost