Menu

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permohonan kepada PPID melalui website ppid, mobile PRO Denpasar+, SP4N Lapor, surat, email atau ke petugas layanan informasi publik;
  2. Pemohon informasi publik mengisi formulir permohonan informasi publik dan memenuhi persyaratan : KTP (perorangan) Akta notaris/SK Organisasi (lembaga/organisasi);
  3. Petugas merigistrasi dan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik; dan
  4. Pemohon menerima pemberitahuan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja.

Unduh Formulir Permohonan Informasi Publik