Tercatat 6.990 orang guru dari jenjang TK, SD, SMP dan SMA/SMK di Kota Denpasar dijadwalkan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) online. UKG online akan berlangsung dari 7 - 27 November 2015 mendatang.
‘’Guru yang mengikuti UKG online ini tidak hanya berstatus PNS, tapi juga melibatkan guru-guru swasta maupun honorer,’’ ujar Kepala Bidang Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar A.A. Wiratama, Senin (19/10) kemarin.
Menurut Wiritama, sesuai data awal, jumlah guru di Denpasar yang direncanakan mengikuti UKG mencapai 7.909 orang guru. Namun setelah dilakukan proses verifikasi lanjutan, ternyata ada 919 orang guru yang dihapus lantaran sudah meninggal dunia, pensiun per Desember 2015 mendatang, data ganda dan berstatus sebagai guru agama serta pegawai TU sehingga jumlahnya menyusut jadi 6.990 orang.
“UKG kali ini berbeda dengan UKG sebelumnya yang berkaitan dengan sertifikasi dan hanya diikuti guru-guru PNS. Sedangkan UKG tahun ini berkaitan dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan diikuti guru PNS maupun non PNS,” katanya.
Dari hasil UKG ini, kata Wiratama, pemerintah pusat berencanan merangking level guru. Jika pada UKG tahun ini hasilnya jelek atau di bawah rata-rata, guru bersangkutan bisa mengikuti ujian perbaikan pada UKG tahun berikutnya. "UKG online ini dilakukan tiga kali. Jika tahun ini hasilnya jelek, para guru bisa memperbaikinya pada UKG tahun depan dan dua tahun ke depan. Apabila hasilnya tetap di bawah standar, guru bersangkutan akan didiklat ulang," ujarnya.
Menurut Wiratama, Denpasar telah menyediakan tempat uji kompetisi di beberapa sekolah seperti SMAN 1 Denpasar, SMAN 7 Denpasar, SMKN 4 Denpasar dan SMA/SLUA 1 Denpasar. Setidaknya, ada Sembilan ruangan yang disediakan untuk kepentingan tersebut. Agar kegiatan UKG ini tidak sampai menganggu proses belajar mengajar di sekolah dan tidak ada kesan para guru sampai mengabaikan tugas dan fungsinya lantaran mengikuti UKG, Disdikpora Denpasar sudah mengatur jadwal UKG tersebut sedemikian rupa.
“Kami sudah atur hal itu. Guru yang mengajar pagi dijadwalkan mengikuti UKG siang hari. Sebaliknya, guru yang mengajar siang akan mengikuti UKG pagi hari. Dengan begitu, proses belajar mengajar tetap bisa berlangsung sebagaimana mestinya. Rentang waktu 13 atau 14 hari, kami rasa sudah cukup untuk melaksanakan UKG yang diikuti 6.990 orang guru tersebut,” tegasnya.
Wiratama berharap seluruh guru bisa mengikuti UKG itu dengan sebaik-baiknya. Sebab, jika tidak ikut akan rugi sendiri. Pasalnya, UKG ini sangat penting untuk pemetaan kemampuan guru secara nasional di mana hasil pemetaan ini juga sangat penting untuk menentukan kebijakan di bidang pendidikan.
03 Februari 2026
26 Maret 2026