"Block Grant" Pendidikan tak Boleh Dipotong
Tahun Anggaran (TA) 2007 ini, alokasi anggaran untuk pembangunan sektor pendidikan di Propinsi Bali mencapai Rp 351,282 milyar lebih.
Dana pendidikan sebesar itu dibagikan secara proporsional kepada sembilan kabupaten/kota se-Bali dan sepenuhnya bersifat block grant atau langsung ditransfer ke rekening sekolah maupun pihak penerima bantuan alias tidak sempat "singgah" ke Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten/kota setempat.
Pihak Disdik juga tidak diperbolehkan memotong dana pendidikan itu dengan alasan dan tujuan apa pun lantaran pengelolaan dana itu sepenuhnya jadi tanggung jawab pihak penerima bantuan. Kepala Disdik Propinsi Bali TIA Kusuma Wardhani, S.H., M.M. menegaskan hal itu ketika dimintai tanggapannya terkait adanya indikasi praktik pemotongan dana block grant di salah satu kabupaten di Bali, Senin (22/10) kemarin.
Terkait adanya indikasi pemotongan dana block grant pendidikan itu, Wardhani berjanji secepatnya menelusuri kebenaran informasi itu. Secara prinsip, Disdik Propinsi Bali sebenarnya sudah melaksanakan fungsi pengawasan ekstraketat terhadap distribusi maupun realisasi dana pendidikan itu.
Dikutip dari : www.balipost.com