Pada tahun pelajaran 2016/2017 ini, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar kembali menerapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. Dalam PPDB online tahun ini, sekolah negeri di Denpasar memakai komposisi penerimaan siswa baru lewat jalur nilai UST dan nilai Ujian Nasional (NUN) sebanyak 60 persen, jalur prestasi 25 persen dan siswa miskin 15 persen.
Plt. Kepala Disdikpora Kota Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta W., didampingi Kabid Bina Program, Made Merta, Senin (30/5) kemarin mengatakan, pihaknya sudah siap melaksanakan PPDB online ini. Guna memberikan informasi yang gamblang terkait PPDB online ini, Disdikpora Kota Denpasar secara intensif akan menyosialisasikan sistem PPDB ini kepada segenap komponen pendidikan di Denpasar.
Dengan pola ini, menurut Jimmy Sidharta, lulusan SD dan SMP yang memiliki NUN tinggi dipastikan bisa melanjutkan pendidikan di sekolah-sekolah negeri favorit. Sementara mereka yang memiliki NUN pas-pasan masih berpeluang diterima di sekolah negeri jika memiliki prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
‘’Pola seleksi ini menurut kami paling ideal. Kami tetap memberikan penghargaan yang tinggi kepada siswa-siswa berprestasi, karena mereka diberikan jatah khusus untuk mengisi 25 persen dari total daya tampung yang ada di sekolah negeri,'' katanya.
Jimmy Sidharta menambahkan, pendaftaran dan verifikasi online jalur reguler SMA/SMK mulai dilaksanakan 20-22 Juni 2016. Pendaftaran jalur prestasi dan miskin serta verifikasi mulai 13-15 Juni 2016. Hasil akhir diumumkan 24 Juni 2016 dan daftar ulang 27, 28 dan 30 Juni 2016.
Sementara jenjang SMP pendaftaran dan verifikasi online jalur reguler mulai dilaksanakan 27, 28, 30 Juni dan 1 Juli 2016. Pendaftaran jalur prestasi dan miskin serta verifikasi mulai 27, 28, dan 30 Juni 2016. Hasil akhir diumumkan 4 Juli 2016 dan daftar ulang mulai 5, 8 dan 9 Juli 2016. Teknis pendaftaran online sama seperti tahun sebelumnya melalui http://denpasar.siap-ppdb.com. ''Siswa mendaftar secara online, kemudian membawa bukti pendaftaran ke operator yang ada di sekolah. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi oleh operator masing-masing,'' katanya.
Terkait siswa miskin, ditegaskan Jimmy Sidharta, seluruh sekolah negeri di Denpasar tidak boleh menutup diri terhadap calon peserta didik dari keluarga miskin. Salah satu syarat diterima di sekolah sebagai siswa miskin harus menunjukkan kartu perlindungan sosial (KPS) dan SK Walikota terkait keluarga miskin.
Fasilitas yang didapat siswa kurang mampu di antaranya dijatahkan beasiswa pendidikan untuk siswa miskin. Seluruh sekolah negeri wajib memberikan beasiswa untuk siswa-siswa dari keluarga miskin, karena pemerintah memang mempersiapkan khusus untuk kepentingan tersebut.
Mereka berhak menerima beasiswa itu dengan syarat menunjukkan kartu rumah tangga miskin (RTM) dari keluarga yang bersangkutan. ‘’Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengakses sekolah negeri yang ada di Denpasar. Hanya, siswa yang bersangkutan terkadang menyesuaikan kondisinya dengan sekolah negeri yang dituju,'' katanya.
03 Februari 2026
26 Maret 2026