DENPASAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar memfasilitasi pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.
Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pejabat fungsional Guru, Pamong Belajar, dan Penilik yang akan naik ke jenjang jabatan setingkat lebih tinggi maupun melakukan perpindahan jabatan wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagai salah satu persyaratan pengembangan karier.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kota Denpasar, Ida Ayu Putu Mirah Ulantari, mengatakan bahwa pelaksanaan UKKJ bertujuan mendukung pengembangan karier guru sekaligus memastikan kompetensi tenaga pendidik terus meningkat sesuai jenjang jabatan yang akan diduduki.
"Uji kompetensi kenaikan jenjang dilaksanakan agar guru dapat melaksanakan pengembangan kariernya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan, peserta yang mengikuti UKKJ merupakan guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Tahun ini tercatat sebanyak 163 guru mengikuti UKKJ kenaikan jenjang dari Guru Ahli Pertama ke Guru Ahli Muda, sedangkan 49 guru mengikuti UKKJ dari Guru Ahli Muda ke Guru Ahli Madya.
Pelaksanaan UKKJ berlangsung pada Jumat (17/7/2026) di SMP Negeri 2 Denpasar. Untuk peserta Guru Ahli Muda ke Guru Ahli Madya mengikuti ujian pada sesi pertama pukul 08.00–10.30 WIB, sedangkan peserta Guru Ahli Pertama ke Guru Ahli Muda mengikuti sesi kedua pukul 14.00–16.00 WIB.
Melalui pelaksanaan UKKJ ini, Disdikpora Kota Denpasar berharap lahir guru-guru yang semakin profesional, kompeten, dan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan sehingga berdampak pada peningkatan mutu pendidikan di Kota Denpasar.(pk)
03 Februari 2026
26 Maret 2026