DENPASAR — Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menggelar Talkshow “Perlindungan GTK Menuju Sekolah Aman dan Nyaman di Kota Denpasar” pada Senin (20/10/2025) di Gedung Dharma Negara Alaya Lumintang. Kegiatan ini diikuti oleh ratusan guru dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP se-Kota Denpasar, sebagai upaya memperkuat komitmen bersama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Talkshow menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Drs. Anak Agung Gede Wiratama, M.Ag.; Kepala BGTK Provinsi Bali, Dr. Wayan Surata, M.Pd.; serta perwakilan LKBH Provinsi Bali, Anak Agung Sagung Ratih Maheswari, SH. Acara ini juga dirangkaikan dengan pengukuhan Satgas Perlindungan GTK, pengukuhan Duta Sampah, penyerahan bantuan komposter, serta Lomba Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) sebagai bagian dari gerakan membangun kesadaran peduli lingkungan di satuan pendidikan.
Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Drs. Anak Agung Gede Wiratama, M.Ag., menekankan pentingnya peranan Satgas Perlindungan GTK di tingkat sekolah.
“Pembentukan Satgas Perlindungan GTK dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kekerasan dan ancaman terhadap guru serta tenaga kependidikan, tuntutan profesionalisme yang semakin tinggi, adanya regulasi yang mendorong pembentukan Satgas, dan komitmen daerah untuk memberikan perlindungan serta kesejahteraan bagi GTK,melalui aplikasi Jalin GTK dapat melaporkan permasalahan yang menimpa GTK ” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BGTK Provinsi Bali, Dr. Wayan Surata, M.Pd., menyoroti pentingnya implementasi Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 dan Kepdirjen GTK No. 3798 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, serta menegaskan bahwa keluarga merupakan sekolah pertama bagi anak, pentingnya tindakan preventif berupa implementasi disiplin positif dan segitiga restitusi sebagai tindakan pencegahan.
Sedangkan, Anak Agung Sagung Ratih Maheswari, SH., dari LKBH Provinsi Bali menjelaskan langkah nyata PGRI dalam pembentukan dan operasionalisasi LKBH GTK sebagai wujud perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan di seluruh Bali, perlu kiranya sosialisasi dari tim satgas GTK di sekolah terkait peraturan akademik sekolah yang mewadahi hak dan kewajiban anak di sekolah.(pk)
03 Februari 2026
26 Maret 2026