DENPASAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta melaksanakan pembelajaran secara daring pada 15–17 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang dapat mengganggu mobilitas tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan murid.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdikpora Kota Denpasar Nomor B/100.3.4/99/DISDIKPORA tertanggal 14 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan PAUD, termasuk TK, KB, TPA, dan SPS, serta jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta.
Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Drs. Anak Agung Gede Wiratama, M.Ag., menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mengantisipasi potensi gangguan mobilitas sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan baik selama pembelajaran daring.
Disdikpora Kota Denpasar meminta seluruh kepala satuan pendidikan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal. (pk)
03 Februari 2026
26 Maret 2026