Siswa kelas XII SMA/sederajat mulai 4 April mendatang akan serentak menghadapi ujian nasional (UN) 2016. Guna menangkal terjadinya praktik-praktik kecurangan dan pelanggaran pada pelaksanaan UN, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, telah menginstruksikan kepada para Kepala Disdikpora kabupatan/kota di Bali agar mengoptimalkan kualitas pengawasan sesuai yang tertuang dalam prosedur operasional standar (POS) penyelanggaraan UN yang diterbitkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
‘’Kami sudah instruksikan Kepala Disdikpora kabupaten/kota di Bali agar mengoptimalkan kualitas pengawasan ruangan ujian. Termasuk, melarang keras peserta ujian nasional membawa handphone (HP), tas sekolah dan peralatan lainnya yang tidak ada kaitannya dengan ujian nasional,’’ ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, TIA Kusuma Wardhani, Rabu (23/3) kemarin.
Wardhani menjelaskan, sesuai POS UN yang ditandatangani oleh Ketua BSNP Prof. Zainal A. Hasibuan, Ph.D., telah mendetailkan sanksi bagi peserta, penyelenggara, termasuk pengawas UN yang melanggar tata tertib pelaksanaan UN. "Sanksi didetailkan untuk peserta, penyelenggara, dan pengawas. Semoga bisa terlaksana sehingga UN berjalan dalam kejujuran dan berintegritas," ujarnya.
Wardhani menuturkan bagi peserta UN yang melakukan pelanggaran ringan seperti meminjamkan alat tulis kepada peserta lain dan tidak membawa kartu ujian, akan diberikan sanksi peringatan tertulis. Bagi peserta UN yang melakukan pelanggaran sedang seperti membawa HP dan membuat gaduh akan diberi sanksi pembatalan ujian. ‘’Pelanggaran berat seperti membawa contekan, bekerjasama dengan peserta ujian lain, mencontek dengan kunci jawaban sanksinya dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapatkan nilai 0 (nol untuk mata pelajaran bersangkutan,’’ kata Wardhani.
Untuk para guru yang menjadi pengawas, lanjut Wardhani, jika melakukan pelanggaran ringan seperti lalai, lupa membantu peserta mengisi data diri, tertidur, merokok, dan bicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian diberi sanksi dibebastugas sebagai pengawas ruang ujian.
Bagi pengawas yang melakukan pelanggaran sedang seperti tidak memasukan dan merapatkan amplop soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) dengan lem , tidak memeriksa soal dan LJUN di ruang ujian diberi sanksi tidak diperbolehkan mengawas dan dimungkinkan mendapat sanksi tambahan.
Bagi pengawas yang melakukan pelanggaran berat seperti memberi contekan, membantu peserta ujian mengisi LJUN, membacakan kunci jawaban UN, dan mengganti isi LJUN diberi sanksi sesuai dengan UU yang berlaku. ‘’Bisa dipidana dengan KUHP karena membocorkan rahasia negara,’’ ujar Wardhani.
Wardhani menyebutkan, UN berbasis kertas atau paper based test (PBT) jenjang SMA akan digelar pada 4-6 April 2016. Sementara UN PBT di jenjang SMK akan digelar pada 4-7 April 2016.
Sedangkan bagi SMA yang melaksanakan UN berbasis komputer atau computer based test (CBT), ujian akan berlangsung pada 4-7 April 2016 dan dilanjutkan pada 11-12 April 2016. Bagi SMK, UNBK akan dihelat pada 4-7 April 2016.
Sementara bagi siswa yang sakit atau berhalangan hadir saat UN utama diberi kesempatan mengikuti UN susulan. UN susulan dilaksanakan seminggu setelah UN utama.
UN PBT susulan akan dilaksanakan pada 11-13 April 2016 bagi jenjang SMA. Sedangkan untuk jenjang SMK pada 11-14 April 2016. Sementara itu, UN CBT susulan akan dilaksanakan pada 18-20 April 2016 di jenjang SMA dan 11-12 April 2016 di jenjang SMK.
03 Februari 2026
26 Maret 2026