DENPASAR – Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan anggaran pendidikan, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menyelenggarakan sosialisasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari diawali di Kecamatan Denpasar Timur dan bertempat di SPNF SKB Kota Denpasar pada Kamis (19/2/2026). Sosialisasi menyasar para pengelola dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan se-Kota Denpasar.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Handika, dalam sambutannya menekankan bahwa regulasi terbaru ini menghadirkan sejumlah penyesuaian penting guna memastikan dana BOSP tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
“Sosialisasi ini sangat krusial agar para pengelola di satuan PAUD dan Kesetaraan memahami batasan serta inovasi dalam pelaporan keuangan. Kita ingin meminimalisir kesalahan administrasi melalui penguatan sistem digital yang lebih terintegrasi,” ujarnya.
Adapun beberapa poin utama yang dibahas dalam kegiatan tersebut meliputi kriteria penerima sesuai data Dapodik terbaru, komponen penggunaan dana termasuk dukungan peningkatan literasi dan numerasi, mekanisme pelaporan melalui platform ARKAS yang disinkronkan dengan kebijakan fiskal 2026, serta ketentuan sanksi dan evaluasi atas keterlambatan pelaporan maupun penyalahgunaan dana.
Peserta yang terdiri dari Kepala Satuan PAUD dan pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tampak antusias dalam sesi tanya jawab. Sejumlah pertanyaan mengemuka terkait fleksibilitas penggunaan dana, khususnya untuk pengadaan alat peraga edukatif dan operasional pendidik.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Denpasar berharap kualitas layanan pendidikan pada jenjang usia dini dan pendidikan kesetaraan semakin meningkat, sekaligus mempertahankan predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam pengelolaan keuangan daerah.(pk)
03 Februari 2026
26 Maret 2026