PERMASALAHAN geng motor di Kota Denpasar tak bisa dianggap remeh karena sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat, ironisnya para pelaku masih remaja dan masih duduk di bangku sekolah. Ini dibuktikan dengan keterlibatan pelajar dalam tindakan kriminal geng motor--lima pelajar geng motor Tokkek Liar ditangkap polisi setelah merampok (DenPost, 10/1) disayangkan kalangan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya; pengamat pendidikan, Putu Rumawan Salain, dan Ketua Harian P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Denpasar Luh Putu Anggreni, Sabtu (10/1) mengatakan, pengawasan semua pihak perlu ditingkatkan agar pelajar tidak sampai melakukan tindakan melanggar hukum. ‘’Tak hanya sekolah, pengawasan penting dilakukan pihak keluarga,’’ kata Eddy Mulya.
Dikatakannya, sekolah hanya memiliki waktu terbatas untuk mengawasi anak-anak. Selebihnya, anak-anak menghabiskan waktunya di rumah dan di lingkungan masyarakat. Karena itu, orangtua maupun lingkungan hendaknya lebih optimal melakukan pengawasan.
Eddy Mulya, menegaskan, terjadinya kasus kriminal yang dilakukan segelintir pelajar, bukan mencerminkan gagalnya sekolah melakukan pembinaan. Guru-guru atau sekolah tidak mungkin mengawasi siswa sampai 24 jam. Setelah jam pelajaran, tentu tanggung jawab pengawasan siswa berada di tangan orangtua, keluarga dan lingkungan masyarakat.
‘’Pengawasan semua pihak agar ditingkatkan. Lebih-lebih keterlibatan pelajar dalam tindak kriminal ini berlangsung pada malam hari, yang menjadi tanggung jawab orangtua dan keluarga. Proteksi sangat diperlukan, karena pada usia itu pelajar sedang mencari jati diri. Kalau hal itu tidak mendapatkan pengawasan yang baik, akan berpeluang dapat menimbulkan tindakan yang tidak kita inginkan bersama,'' ujar Eddy Mulya.
Mantan Asisten II Setda Kota Denpasar ini memandang perlu adanya penanaman nilai-nilai kemanusiaan dan budi pakerti dalam keluarga. Mengingat waktu anak-anak di sekolah sangat terbatas. Karena itu, kerja sama antara sekolah dengan orangtua dan masyarakat perlu ditingkatkan.
Pihak sekolah juga diharapkan melakukan pembinaan secara khusus terhadap siswanya yang terlibat tindak kriminal. Dengan demikian, siswa akan menyadari akan tugasnya sebagai pelajar dan menyadari hal yang dilakukan itu keliru. ‘’Anak-anak yang terlibat tindak kriminal harus diberikan pembinaan khusus,’’ katanya.
Bagaimana jika jika keterlibatan pelajar itu sudah menyentuh tindakan kriminal? Dia mendorong agar penyelesaiannya sesuai hukum berlaku. Eddy Mulya menegaskan, pihaknya tidak akan pernah membela anak yang terbukti melanggar hukum. Masih menurut Eddy Mulya, proses hukum harus ditindaklanjuti agar memberikan efek jera kepada geng motor.
Pihak sekolah diminta mengintrospeksi pola pembinaan siswa di internalnya. Namun hal ini tidak dikhususkan kepada sekolah yang siswanya terlibat geng motor saja. Menurut Eddy Mulya, semua sekolah hendaknya memperhatikan masalah ini sehingga tak ada anak didiknya yang terlibat lagi. Tindakan ini dianggapnya sebagai salah satu langkah antisipasi.
Putu Rumawan Salain mengatakan, pelaku yang notabenenya siswa sekolah itu sangat disayangkan ikut terlibat dalam aksi kekerasan dan tindak pidana itu, tentunya hal ini salah satu bukti kurangnya kontrol orangtua terhadap anak. ‘’Terlibatnya pelajar dalam aksis brutal itu salah satu bukti jika orangtua tidak lagi peduli terhadap anaknya,’’ tegasnya.
Menurut dia, dengan lemahnya kontrol orangtua secara psikologis anak akan bebas tanpa mengingat resiko prilaku yang diperbuatnya itu. ‘’Coba kalau orang tua intensif mengontrol anaknya mustahil itu terjadi,’’ ujarnya.
Dia menambahkan, sebenarnya setiap orang dibolehkan ikut dalam organisasi apa pun asalkan tidak membahayakan orang lain dan melanggar aturan. ‘’Kita sangat menyayangkan para pelajar yang terlibat itu, jika hal ini dibiarkan dikhawatirkan generasi mendatang akan semakin memprihatinkan,’’ ujarnya.
Dia menandaskan, selain lemahnya kontrol orangtua juga akibat kurangnya pemahaman anak terhadap nilai moral (agama) sehingga mereka tanpa berpikir panjang melancarkan aksi-aksinya jahatnya tanpa mempertimbangkan kerugian bagi pihak lain. Agar hal tersebut bisa diminimalisasi, Rumawan Salain, mengharapkan, bagi siapapun yang terlibat sebagai pelaku kekerasan dengan simbol geng motor itu harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. ‘’Caranya ya aturan harus ditegakkan, hukum harus ditegakkan,’’ pungkasnya.
Ketua Harian P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Denpasar Luh Putu Anggreni, menjelaskan, anak yang melakukan tindakan kejahatan bisa dijerat dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
UU Sistem Peradilan Anak mengatur apabila pelaku berusia 12-18 tahun dapat dilakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk penahanan, dengan catatan dilakukan sebagai upaya hukum terakhir dan dalam rangka kepentingan terbaik anak.
‘’Jadi polisi jangan takut bertindak. Lagi pula ini nyawa masyarakat yang jadi taruhan,’’ jelas Angreni.
Dalam UU ini, lanjut Anggreni, anak bisa ditahan jika terbukti bersalah. Namun ia menyarankan, saat dan setelah ditahan anak tersebut sebaiknya diberikan pembinaan yang sistematis dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Angreni mengungkap yang harus diselesaikan adalah akar masalah. Misalnya si anak ini lebih memilih nongkrong dengan rekannya daripada pulang ke rumah. Maka yang harus dicari tau apa yang membuat mereka tidak betah dirumahnya.
Kemudian jika anak tidak senang berada disekolah dan lebih suka keluyuran diluar saat jam belajar, yang perlu diketahui adalah seberapa efektif peraturan disekolah anak itu. Sehingga akar masalah bisa diselesaikan. Sehingga tidak muncul calon-calon anggota geng motor baru. ‘’Saya yakin, biar penuh itu penjara dengan geng motor tetap tidak bisa selesai, muncul lagi yang baru. Ini karena akar masalahnya tidak diselesaikan," tandasnya. (pus)