Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017 di Kota Denpasar, segera akan digelar. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, mewanti-wanti pihak sekolah negeri mulai jenjang SD hingga SMA/SMK tidak melakukan pungutan biaya pendaftaran dalam bentuk apapun.
‘’Karena semuanya sudah ditanggung oleh pemerintah, proses penerimaan peserta didik baru mulai dari mendaftar dan keperluan lainnya dalam proses penerimaan siswa baru itu tidak dipungut biaya. Jika ada pungutan, laporkan kepada kami,’’ kata Kepala Bidang Bina Program Disdikpora Kota Denpasar, Drs. Made Merta, M.Si., Rabu (8/6) kemarin.
Ia meminta, jika ada sekolah yang memungut biaya masuk, orang tua murid diminta melihat masalahnya dan meminta penjelasan untuk apa biaya tersebut. Jika itu untuk biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, bahkan biaya untuk kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan PPDB sudah dicover oleh dana BOS. ‘’Jadi, tidak ada alasan lagi dari pihak sekolah untuk melakukan pungutan biaya,’’ tegasnya.
Karena itu, kata dia, Disdikpora Denpasar ingin memperjelas bahwa proses penerimaan murid baru di sekolah negeri digratiskan. Sementara keperluan lainnya seperti seragam sekolah dan lainnya diserahkan kepada pihak sekolah dan orang tua murid termasuk dengan komite sekolah. ‘’Kecuali untuk pembelian pakaian, sepatu atau perlengkapan masing-masing siswa, itu memang tidak ditanggung sekolah. Tapi kalau untuk pendaftaran semua gratis,’’ kata Merta.
Menurut Merta, untuk jenjang SMP, SMA atau SMK negeri, PPDB dilakukan secara online. Sementara untuk jenjang pendidikan Taman Kanak-kanan (TK) dan Sekolah Dasar (SD), sistem pendaftaran dilakukan offline atau manual. Syarat utama diambil dari umur calon peserta didik. Jika tujuh tahun, wajib diterima di SD.
‘’Prioritas yang diterima sebagai anak didik untuk SD dirangking dari umurnya. Sementara syarat lain, seperti ijazah TK, itu tidak prioritas. Kemudian tidak ada juga tes calistung, karena calistung baru diajarkan saat SD,’’ sebutnya.
Ia juga mengingatkan, pendaftaran masuk SD harus dilaksanakan di sekolah tidak di tempat lain. Tidak ada lagi pendaftaran di rumah kaling atau kadus. ‘’ Apalagi ada dipungut biaya, harus diminta penjelasan untuk apa biaya tersebut. Pungutan yang tak ada dasar hukumnya tergolong pungutan liar (pungli). Pendaftaran masuk SD harus dilaksanakan di sekolah bersangkutan,’’ tegas Merta.
03 Februari 2026
26 Maret 2026