Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2016/2017, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar tak hanya mengatur PPDB di sekolah negeri, juga mengatur PPDB di sekolah swasta dengan memberlakukan pembatasan rombongan belajar (rombel) bagi sekolah swasta. Pada jenjang SMA/MA dan SMK swasta dibatasi menerima siswa baru maksimal 12 kelas atau rombel, dan 10 rombel pada jenjang SMP/MTs.
Menurut Kabid Bina Program Disdikpora Kota Denpasar, Made Merta, Selasa (31/5) kemarin, pembatasan rombel bagi sekolah swasta sesuai kesepakatan antara Disdikpora Kota Denpasar dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Denpasar. Hal ini untuk menciptakan asas pemerataan di bidang pendidikan, didasarkan ada beberapa sekolah swasta yang kelebihan siswa dan tetap menampungnya. Sementara ada sekolah swasta yang sampai gulung tikar karena tidak mendapatkan siswa baru.
Selain pembatasan rombol, setiap kelas terisi juga harus mengacu pada standar pelayanan minimal (SPM), maksimal 40 orang siswa per rombel. Pembatasan ini dilakukan dengan ujuan untuk meningkatkan kualitas belajar-mengajar, sehingga bisa dihasilkan anak didik yang memiliki kualitas lebih baik dari sebelumnya. ‘’Setiap rombel yang terisi harus juga mengacu pada standar pelayanan minimal atau maksimal 40 orang per rombel,’’ ujar Merta.
Menurutnya pembatasan rombel sekolah swasta adalah langkah nyata yang bertujuan untuk memberi ruang sekolah swasta di Denpasar terus berkembang. Langkah ini juga untuk melindungi terhadap keberadaan sekolah swasta agar tidak sampai gulung tikar karena kekurangan peserta didik. ‘’Disdikpora Kota Denpasar sangat menghormati dan menghargai peran swasta dalam memajukan dunia pendidikan,’’ katanya.
Ia berharap, aturan ini semestinya dipatuhi oleh sekolah swasta favorit, sehingga tidak boleh dilanggar dengan berbagai alasan apapun. Selama ini, kata dia, tidak sedikit sekolah swasta favorit yang menerima siswa dalam jumlah yang banyak.
Selain mengatur ketentuan rombel, penutupan pendaftaran di sekolah swasta dilaksanakan setelah tiga hari pengumuman PPDB lewat jalur online di sekolah negeri. Apabila pendaftar PPDB di sekolah swasta melebihi daya tampung, maka penentuan kelulusan di serahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah.
Merta menambahkan, masyarakat hendaknya juga tidak meragukan terhadap keberadaan sekolah swasta. Pasalnya saat ini tidak sedikit sekolah swasta yang memiliki kualitas cukup bagus, bahkan bisa mengungguli dengan sekolah negeri yang mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah.
03 Februari 2026
26 Maret 2026