DENPASAR – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, secara resmi menyerahkan 38 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Sekolah untuk jenjang SD dan SMP di Kota Denpasar. Acara yang berlangsung pada Senin (10/3/2025) di Graha Sewaka Dharma Lumintang ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah serta meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Denpasar. Sebanyak 36 kepala sekolah SD dan 2 kepala sekolah SMP menerima SK dalam kesempatan tersebut.
Dalam sambutannya, Wali Kota Jaya Negara mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada masyarakat serta memberikan apresiasi kepada para kepala sekolah yang baru dilantik.
"Kami berharap sekolah-sekolah di Denpasar dapat mencapai target pendidikan yang telah ditetapkan. Pemkot Denpasar berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan infrastruktur dan kualitas sekolah di seluruh wilayah," ujar Jaya Negara.
Untuk memastikan pendidikan tetap berkualitas, Pemkot Denpasar telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik. Setiap tahun, sejumlah guru memasuki masa pensiun, sehingga diperlukan rekrutmen tenaga pendidik baru agar mutu pembelajaran tetap terjaga.
Selain itu, Jaya Negara menegaskan pentingnya peran kepala sekolah dalam mendukung visi pendidikan yang lebih maju dan inovatif.
Sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, para kepala sekolah juga menandatangani pakta integritas. Langkah ini selaras dengan semangat Sewaka Dharma, yang menjadi landasan dalam mewujudkan good governance di Kota Denpasar.
Selain itu, Wali Kota Jaya Negara mendorong sekolah-sekolah untuk memanfaatkan pekarangan sekolah guna menanam cabai sebagai upaya mendukung ketahanan pangan dan stabilitas inflasi. Pengelolaan sampah di lingkungan sekolah juga menjadi perhatian khusus agar lebih optimal, seperti yang telah diterapkan di salah satu SD di Kota Denpasar yang sukses mengembangkan inovasi pengelolaan sampah.
"Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain di Denpasar," tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, menjelaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah ini mengacu pada Permendikbud No. 40 Tahun 2021, yang mengatur bahwa masa jabatan kepala sekolah maksimal empat periode atau 16 tahun.
Dari total 38 kepala sekolah yang menerima SK, dengan rincian 23 kepala sekolah baru menggantikan kepala sekolah yang pensiun atau diangkat menjadi pengawas sekolah, serta 15 kepala sekolah dimutasi setelah menyelesaikan dua periode masa penugasan.
"Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan koordinasi, semangat kerja, serta mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang optimal di Kota Denpasar," ujar Anak Agung Gede Wiratama.
Turut hadir Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Plt. Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Komang Lestari Kusuma Dewi, Inspektur Kota Denpasar, serta Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah.(pk)
03 Februari 2026
26 Maret 2026