Menu

PPDB Sekolah Negeri di Denpasar Siswa Miskin Dijatah 20 Persen

  • Rabu, 25 Juni 2014
  • 2806x Dilihat
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2014/2015 pada jenjang pendidikan SMP, SMA/SMK negeri di Kota Denpasar memberikan angin segar bagi siswa dari keluarga tidak mampu di Kota Denpasar. Pada PPDB tahun ini, bagi siswa miskin diberikan jatah 20 persen dari kuota setiap sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Juknis PPDB yang dikeluarkan Disdikpora Bali. Bahkan, kuota siswa miskin yang ditetapkan tahun ini meningkat 10 persen dari tahun lalu.  “Ini untuk memberikan kesempatan bagi siswa miskin agar bisa menempuh wajib belajar 12 tahun. Mereka diberikan jatah 20 persen dari kuota setiap sekolah negeri,” jelas Eddy Mulya, Selasa (24/6).
Untuk mengindari adanya siswa miskin “siluman”, tegas Eddy Mulya, seleksi jalur siswa miskin dilakukan sangat ketat. Calon siswa baru melalui jalur siswa miskin atau keluarga kurang mampu harus memenuhi sejumlah persyaratan berdasarkan Juknis Pelaksanaan PPDB Kota Denpasar Nomor: 442.1/1815/DIKPORA/2014.
Persyaratan yang harus dilampirkan yaitu, Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dari Kementerian Sosial, SK Walikota tentang Rumah Tangga Miskin, serta anak yatim/piatu/yatim piatu yang miskin melampirkan surat keterangan dari desa/lurah. Pendaftaran dan verifikasi berkas jalur siswa miskin dilakukan di Disdikpora Kota Denpasar bersamaan dengan jalur online.
‘’Kami tak ingin kecolongan. Kalau memang benar-benar kurang mampu dan bisa menunjukkan persyaratan yang telah ditentukan, siswa bersangkutan pasti diterima di sekolah yang diinginkan tanpa mengikuti seleksi NUN atau prestasi,’’ tegasnya.
Lanjut dikatakan Eddy Mulya, bilamana calon siswa baru dari jalur siswa miskin melebihi kuota 20 persen, maka proses seleksinya dengan memakai SKHUN untuk SMA/MA dan SMK, dan SKHUT untuk SMP. Bagaimana jika seleksi jalur siswa miskin tidak memenuhi kuota 20 persen di setiap sekolah? Kuota jalur siswa miskin akan diisi oleh siswa yang mengikuti seleksi jalur nilai UN, hingga didapat nilai UN terendah yang diterima di setiap sekolah.