Menu

SPMB SMP Negeri di Denpasar Dimulai 7 Juli, Gunakan Sistem Online dan Empat Jalur Pendaftaran

  • Senin, 07 Juli 2025
  • 4102x Dilihat

DENPASAR – Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMP Negeri di Kota Denpasar Tahun Ajaran 2025/2026 akan dimulai pada Senin (7/7/2025), secara daring melalui situs resmi https://denpasar.spmb.id.

Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/756/HK/2025 sebagai dasar pelaksanaan SPMB untuk jenjang TK, SD, dan SMP.

Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui media sosial dan laman resmi. “Dokumen persyaratan bisa langsung diunggah secara online,” jelasnya, Minggu (6/7/2025).

Tahun ini, tersedia 5.880 kursi di 17 SMP Negeri. Proses seleksi terbagi dalam empat jalur:

  • Domisili (minimal 43%)
  • Afirmasi (maksimal 20%)
  • Prestasi (maksimal 32%)
  • Mutasi (maksimal 5%)

Jadwal Pendaftaran:

  • Prestasi: 7–9 Juli | Pengumuman: 10 Juli
  • Mutasi & Afirmasi: 10–11 Juli | Pengumuman: 12 Juli
  • Domisili: 14–16 Juli | Pengumuman: 17 Juli
  • Daftar ulang: 17–19 Juli

Calon murid harus berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025 dan menyertakan dokumen sesuai ketentuan. Khusus anak yatim/piatu dan disabilitas wajib menyertakan dokumen pendukung seperti akta kematian orangtua dan surat keterangan dokter.

Agung Wiratama menekankan pentingnya memilih jalur sesuai kondisi masing-masing. “Orangtua perlu cermat menentukan jalur yang paling sesuai untuk anaknya,” katanya.

Sebelum pelaksanaan, Disdikpora juga telah melibatkan DPRD, Inspektorat, Ombudsman, dan perwakilan kementerian untuk mengawal transparansi proses. Daya tampung sekolah pun telah dikunci oleh sistem pusat, mencegah segala bentuk manipulasi.

“SPMB ini menjadi bagian penting dari penilaian MCP KPK. Kami pastikan prosesnya objektif, adil, transparan, dan bebas diskriminasi. Juknis jadi komando, dan kami taat pada aturan,” tegasnya.(pk)