Hasil Ujian Nasional (UN) 2015 tidak lagi menjadi penentu kelulusan melainkan hanya pemetaan kualitas. Pihak sekolah diberikan kewenangan dan menentukan kelulusan siswa berdasarkan passing grade (nilai ambang batas kelulusan) yang ditentukan pihak sekolah dari kombinasi nilai ujian sekolah dan nilai rapor yang komposisinya juga ditentukan pihak sekolah. Dengan demikian, passing grade antara satu sekolah dengan sekolah lainnya tentu berbeda-beda sesuai kondisi dan kemampuan sekolah serta siswa.
Demikian terungkap dalam sosialisasi kebijakan Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Selasa (17/3) kemarin. Sosialisasi dihadiri jajaran Disdikpora Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bali Dr. Made Alit Mariana, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten/Kota se-Bali dengan pembicara anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) Prof. Dr. Erika Budiarti Laconi, M.S.
Sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2015 dan Permedikbud Nomor 5 Tahun 2015, peserta didik dinyatakan lulus ujian sekolah jika memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai sekolah (NS). Sedangkan, NS siswa SMP, SMA/SMK sederajat diperoleh dari gabungan antara nilai ujian sekolah (US) dan rata-rata nilai rapor dengan pembobotan 30 persen sampai 50 persen nilai US dan pembobotan 50 persen sampai 70 persen untuk nilai rata-rata rapor. Yang membedakan nilai siswa SMP diambil dari semester I hingga V sementara untuk SMA/SMK sederajat hanya nilai rata-rata rapor sementer III, IV dan V.
Terkait pembobotan dan passing grade ini, ada masukan dari MKKS SMA Kabupaten Buleleng, kenapa tidak dilakukan kesepakatan bersama di SMP dan SMA agar seragam. Misalnya disepakati 40 persen dari nilai US dan 60 persen dari rata-rata nilai rapor dan passing grade-nya juga seragam.
Sementara itu suara berbeda disampaikan perwakikan MKKS SMK Karangasem. Dikatakan, apa yang tertuang dalam POS UN sudah bagus mengakomodir perbedaan di masing-masing sekolah. Kalau pembobotan dan passing grade disegaramkan, maka tentu ini melenceng dari spirit POS UN dan tentu kondisi serta kemampuan masing-masing sekolah tidak sama. Kalau sekolah di pinggiran atau pedesaan tentu mutunya lebih rendah dan tentu harus dibedakan dengan sekelah di kota dalam menentukan passing grade. "Kalau kami di Karangasem mungkin passing gradenya cukup 6,0, di sekolah favorit di Denpasar mungkin 7,0. Kalau ini diseragamkan lagi, kurang pas," katanya.
Sementara itu Kepala Disdikpora Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, mengapresiasi kebijakan dimana penentuan passing grade diserahkan pada pihak sekolah. Tentu kebijakan ini membuat passing grade dan pembobotan nilai US dan rata-rata nilai rapor antara sekolah satu dan lainnya berbeda tajam.
Untuk itu ia berharap ke depan pemerintah pusat memberikan arahan passing grade untuk penentuan kelulusan di masing-masing sekolah sehingga tidak terjadi perbedaan yang terlalu jauh. "Jangan sampai semua dikasi ke sekolah dan tidak diatur angka-angkanya. Saya rasa sekolah tidak berani menentukan kriteria terlalu kecil. Tapi kelonggaran yang dilepas seperti ini perlu guidance yang lebih jelas," pungkasnya.
Menyikapi berbagai masukan yang ada, anggota BNSP Prof. Dr. Erika Budiarti Laconi, M.S., menegaskan pihak sekolah diberikan keleluasaan penuh menentukan kombinasi pembobotan antara nilai US dan nilai rata-rata rapor termasuk dalam penentuan passing grade. "Passing grade, tidak boleh disamakan. Berapa range-nya, silakan didiskusikan tergantung kemampuan sekolah dan siswa. BNSP tak punya wewenang menentukan itu. Dewan gurulah yang menentukan," tegasnya.
Sementara itu Kepala Disdikpora Bali Tjok Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani, juga menegaskan terkait pasing grade dan pembobotan nilai US dan rata-rata nilai rapor dikembalikan ke masing-masing sekolah untuk menentukannya. "Jadi tidak ada penyeragaman. Nanti kami juga akan sampaikan lebih lanjut," tandasnya.
Di akhir acara sosialiasi kemarin, dilakukan penandatangan pakta integritas UN 2015 antara kepala Disdikora Bali dan BNSP Perwakilan Kepala Kanwil Agama Provinsi Bali dan pihak Universitas Udayana serta antara Disdikpora Bali dengan Disdikpora Kabupaten/Kota se-Bali. Diharapkan semua pihak memegah teguh komitmen mewujdkan pelaksaan UN yang jujur, berintegritas dan berprestasi. (putra)