Sehubungan dengan terbitnya Petunjuk Teknis PPDB sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar Nomor 422/1830/Dikpora/2020 dan ada kekeliruan dalam pengetikan, maka dipandang perlu untuk dibuat ralat atas keputusan kami tersebut di atas.