Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyusun peta jalan pendidikan keluarga. Dokumen tersebut berisi program pelibatan orangtua dalam membantu pendidikan anak-anak. Selain itu, juga tercantum kurikulum pendidikan keluarga dan mekanisme pengembangan kemitraan orang tua dan sekolah.
Tahun ini sebanyak 50 lembaga pendidikan formal dan no-formal di Kota Denpasar ditetapkan Kemendikbud sebagai Rintisan Pendidikan Keluarga. Sebagian besar berada di sekolah formal, mulai dari SD hingga SLTA. Kabid Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Disdikpora Kota Denpasar, Drs. Nyoman Gde Arnawa, M.Pd., mengatakan hal itu, Selasa (17/11) kemarin.
Arnawa menjelaskan, lembaga yang ditetapkan sebagai Rintisan Pendidikan Keluarga adalah sembilan lembaga PAUD/TK, 15 SD, 12 SMP, serta masing-masing tujuh lembaga di tingkat SMA/SMK dan PKBM/LKP. Dari 50 lembaga pendidikan itu telah ditetapkan enam lembaga sebagai TOT yakni TK Say Prema, SDN Tulang Ampiang, SMPN 3 Denpasar, SMAN 4 Denpasar, SMK PGRI 4 Denpasar dan SKB Dikpora Kota Denpasar.
‘’Sekolah yang terpilih sebagai penyelenggara program pendidikan keluarga akan mendapatkan pelatihan dari pemerintah, dan pegiat keorangtuaaan tentang pendidikan keluarga, misalnya cara mendidik anak dengan baik,’’ ujar Arnawa.
Arnawa menyebutkan, lembaga pendidikan yang telah terpilih menjadi penyelenggara program Rintisan Pendidikan Keluarga telah melalui proses seleksi yang cukup ketat. Antara lain, sekolah tersebut harus memiliki akreditasi A atau B, telah beroperasi lebih dari tiga tahun, memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang memadai. Sedangkan untuk lembaga pendidikan nonformal, harus memiliki nomor induk lembaga.
Arnawa menambahkan, lembaga Rintisan Pendidikan Keluarga sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang pendidikan keluarga bahwa orang tua tidak hanya ada di sekolah pada saat penerimaan rapor saja akan tetapi para orang tua dapat berada di sekolah pada setiap saat proses belajar mengajar. Diharapkan, ke depan, orang tua harus ada di sekolah setiap jam pelajaran dan membantu sekolah semacam parenting bagi disiplin anak dalam menjaga kebersihan, menjaga anak jangan sampai mengkonsumsi narkoba, rokok ataupun pelecehan seksual.
‘’Sekolah Rintisan Pendidikan Keluarga ini akan dibantu dengan alat perangkat lunak seperti komputer kemudian ada dana sharing dari Direktorat untuk mendukung program Rintisan Pendidikan Keluarga. Sekolah rintisan tersebut bersifat paten, sehingga dapat berlanjut serta berimbas ke sekolah-sekolah lain di Kota Denpasar,’’ pungkasnya.
03 Februari 2026
26 Maret 2026