Menu

Dari Seminar PGRI Bali, UU Perlindungan Guru dan Anak Perlu Diselaraskan

  • Rabu, 23 November 2016
  • 881x Dilihat

Serangkaian Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT ke-71 PGRI, Pengurus Provinsi PGRI Bali, Selasa (23/11) kemarin mengadakan seminar bertema ‘’Perlindungan Guru’’. Seminar diikuti 200 guru dibuka Kadisdikpora Provinsi Bali diwakili Kabid Dikmen, Drs. Wayan Susila.

Tampil sebagai nara pembicara Komisioner KPAAD Bali, Kadek Ariyasa dan Subdit IV Direskrimum Polda Bali, AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini, S.H., M.M. Seminar dipandu Made Suantina.

Ketua Pengurus Provinsi PGRI Bali, Dr. Gede Wenten Aryasudha, M.Pd., mengatakan PGRI merasa prihatin guru terkadang harus berurusan dengan penegak hukum karena diangap melanggar ketentuan perundang-undangan disaat mendisiplinkan siswa. Ia mengungkapkan  UU Perlindungan Guru pada pasal 39 menyebutkan guru wajib mendapatkan perlindungan hukum.

Perlindungan terhadap guru mencakup  tiga hal yakni perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Pada pasal 22 juga dibolehkan guru melakukan pendisiplinan pada anak sesuai aturan hukum. Makanya dia  setuju UU Perlindungan  Guru  dan UU Perlindungan Anak perlu diselaraskan.

Dia ingin guru di Bali jangan khawatir dengan UU Perlindungan Anak. Jika guru tak diberi perlindungan, dia khawatir guru akan apatis dalam menjalankan  pendisplinan siswa. Jika itu terjadi, yang rugi kita semua, yakni anak, sekolah dan orangtua siswa.

Bagi dia pentingnya guru mengetahui dan memahami tindakan apa saja yang diperbolehkan dalam melakukan pendisiplinan pada siswa. Tentu guru harus tetap menghormati kode etik profesi dan tidak sampai  menyentuh aspek hukum lainnya.

Sementara Kadek Ariyasa dari KPPAD Bali menegaskan, UU Perlindungan Anak diperlukan dalam memberi pemenuhan  hak anak. Namun tak ada pasal yang menyiratkan guru dilarang melakukan pendisiplinan.

Bagi dia, pendisiplinan itu  wajib, pasal 28 mengatur hal-hal yang dilarang yakni berbau kekerasan  yang melanggar norma dan hukum. Sedangkan UU 14 tahun 2005 soal Perlindungan Guru, guru tak boleh melakukan tindakan yang melanggar  norma dan etika serta aturan lain agar tak kena kasus hukum.

Sang Ayu Alit Saparini menegaskan UU Guru menekankan bahwa guru memiliki  HAM dan hak-hak guru. Polisi dalam bertindak terhadap guru, kata dia, sangat menghormati hak-hak guru.

Polisi berhak melakukan penyidikan dipastikan atas dasar hukum yang jelas. Untuk itu guru diminta jangan takut melakukan pendisplinan terhadap anak. Sementara perlindungan hukum bagi guru  mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakukan diskriminatif, intimidasi atau perlakukan tidak adil dari peserta didik, atau orangtua peserta didik atau pihak lain.

‘’Jika  anak melanggar aturan, sebelum melakukan tindakan, guru harus melaporkan ke orangtuanya. Jika dua kali tak dilaksanakan bisa memberi hukuman dengan syarat  mendidik. Jadi di sekolah guru tak boleh bersikap sewenang-wenang  melainkan berpedoman pada kode etik  guru dan aturan lainnya,’’ tegasnya.