DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) bersama berbagai stakeholder melaksanakan penandatanganan Komitmen Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di Kantor Disdikpora Kota Denpasar, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bali, BPMP Provinsi Bali, OPD terkait, Kanwil Kementerian Agama Kota Denpasar, PHDI Kota Denpasar, Dewan Pendidikan Kota Denpasar, serta kepala sekolah se-Kota Denpasar.
Kadisdikpora Agung Wiratama menegaskan, pelaksanaan SPMB 2026/2027 dilaksanakan dengan menjunjung prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi guna memastikan seluruh anak memperoleh hak pendidikan yang setara.
“Prinsip-prinsip ini bukan sekadar slogan, tetapi menjadi fondasi utama dalam memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai potensi dan kemampuannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jenjang SD dibagi ke dalam tiga jalur penerimaan, yakni domisili 80 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi 5 persen. Sementara jenjang SMP terdiri atas jalur domisili 40 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 35 persen, dan mutasi 5 persen.
Untuk jadwal pelaksanaan, pendaftaran SPMB SD dibuka pada 22–25 Juni 2026 dengan daya tampung sebanyak 9.248 siswa yang tersebar dalam 289 rombongan belajar. Sedangkan SPMB SMP dimulai 22–24 Juni 2026 untuk jalur prestasi, 29–30 Juni 2026 untuk jalur mutasi dan afirmasi, serta 1–4 Juli 2026 untuk jalur domisili.
Kadisdikpora mengajak seluruh pihak, mulai dari sekolah, orang tua, hingga masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan lancar, jujur, dan kondusif.(pk)
03 Februari 2026
26 Maret 2026