Menu

Nilai Minimal Uji Kompetensi Guru (UKG) online Harus Dapat 5,5

  • Selasa, 10 November 2015
  • 13707x Dilihat

Uji Kompetensi Guru (UKG) dilaksanakan untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi dan pedagogik. UKG diikuti oleh seluruh guru, baik PNS maupun non-PNS, yang sudah bersertifikasi maupun belum sertifikasi. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru bagi guru bersangkutan.

Tercatat 6.990 orang guru dari jenjang TK, SD, SMP dan SMA/SMK di Kota Denpasar mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) online yang berlangsung dari tanggal 9 hingga 27 November 2015 mendatang. Dalam UKG tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan standar nilai rata-rata UKG adalah 5,5. Kepala Bidang Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar A.A. Wiratama mengatakan hal itu, Senin (9/11) kemarin.


Sesuai data awal, jumlah guru di Denpasar yang direncanakan mengikuti UKG mencapai 7.909 orang guru. Namun setelah dilakukan proses verifikasi lanjutan, ternyata ada 919 orang guru yang dihapus lantaran sudah meninggal dunia, pensiun per Desember 2015 mendatang, data ganda dan berstatus sebagai guru agama serta pegawai TU sehingga jumlahnya menyusut jadi 6.990 orang. Rinciannya, sebanyak 1.253 guru TK, 2.638 guru SD, 1.293 guru SMP, 774 guru SMA, 884 guru SMK, 101 guru SLB, dan 44 orang pengawas.

Uji kompetisi di Denpasar dilaksanakan di beberapa sekolah seperti SMAN 1 Denpasar, SMAN 7 Denpasar, SMKN 4 Denpasar dan SMKN 1 Denpasar. Agar kegiatan UKG ini tidak sampai menganggu proses belajar mengajar di sekolah dan tidak ada kesan para guru sampai mengabaikan tugas dan fungsinya lantaran mengikuti UKG, Disdikpora Denpasar sudah mengatur jadwal UKG tersebut sedemikian rupa. “Kami sudah atur hal itu. Guru yang mengajar pagi dijadwalkan mengikuti UKG siang hari. Sebaliknya, guru yang mengajar siang akan mengikuti UKG pagi hari. Dengan begitu, proses belajar mengajar tetap bisa berlangsung sebagaimana mestinya. Rentang waktu 13 atau 14 hari, kami rasa sudah cukup untuk melaksanakan UKG yang diikuti 6.990 orang guru tersebut,” tegasnya.

Ujian secara online ini dilakukan sebagai pemetaan terhadap kompetensi yang dimiliki guru. Bagi guru yang kompetensinya kurang, akan diberikan pembekalan. ‘’‎Dengan ujian ini akan diketahui kemampuan guru. Bagi guru yang kompetensinya kurang, akan diberikan pembekalan melalui pengembangan profesi berkelanjutan. Jadi tidak melulu tatap muka," kata Wiratama.

Ia melanjutkan, dari hasil UKG akan diketahui kemampuan guru, kemudian guru-guru dikelompokkan. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sedangkan bagi guru yang meraih skor kurang akan mengikuti pembekalan lebih banyak jumlah jamnya.