Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah-sekolah negeri tahun ini, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menetapkan tiga jalur seleksi yakni jalur nilai ujian nasional (NUN), jalur prestasi dan siswa miskin. Rinciannya, jalur NUN mengisi 60 persen dari daya tampung sekolah, 20 persen lagi lewat jalur prestasi akademik dan non akademik, dan 20 persen disiapkan untuk siswa miskin.
Khusus untuk seleksi jalur prestasi, Disdikpora Denpasar hanya mengakui prestasi setingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional yang diselenggarakan secara berjenjang melalui kedinasan atau pemerintah daerah. Yang terpenting lagi, sertifikat atau piagam penghargaan yang diakui hanya yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Kadisdikpora Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, mengatakan hal itu, Rabu (18/6).
Menurut Eddy Mulya, penerimaan siswa baru dari jalur prestasi akan menerapkan skala prioritas. Artinya, calon siswa baru yang memiliki prestasi tingkat internasional dan nasional tentu saja memiliki peluang yang lebih besar lolos seleksi dibandingkan mereka yang hanya memiliki prestasi tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Selain itu, calon siswa baru yang diterima lewat jalur prestasi juga disesuaikan dengan kebutuhan dan spesifikasi sekolah. ‘’Calon peserta didik baru juga diwajibkan melampirkan atau menunjukkan sertifikat atau surat keterangan kejuaraan lomba serta menyertakan fotocopynya,’’ tegas Eddy Mulya.
Bagaimana dengan piagam penghargaan yang diterbitkan pihak swasta. Tegas Eddy Mulya, piagam penghargaan yang diterbitkan pihak swasta tidak diakui. Menurutnya, kebijakan ini untuk menangkal adanya penghargaan aspal (asli tapi palsu) yang sengaja dikeluarkan oleh pihak swasta untuk kepentingan tertentu.
Apalagi, rata-rata kejuaraan yang digelar pihak swasta tidak terdaftar atau dilaporkan ke Disdikpora Kota Denpasar, sehingga sulit diverifikasi keabsahannya. ‘’Piagam penghargaan kejuaraan yang diselenggarakan pihak swasta hanya bisa dipergunakan untuk mengikuti seleksi jalur prestasi jika event itu bekerja sama dengan instansi pemerintah. Itu pun jika piagam penghargaan tersebut ditandatangani oleh pejabat pemerintahan yang sah,’’ tegasnya.
Jika jumlah pendaftar jalur prestasi melebihi daya tampung, jelas Eddy Mulya, akan dilakukan seleksi berdasarkan peringkatkan kejuaraan. Apabila peringkat kejuaraan sama, maka diseleksi berdarkan nilai rata-rata rapor SD/MI kelas IV, V, dan VI untuk calon peserta didik baru SMP, sedangkan untuk calon peserta baru SMA/SMK, berdasarkan nilai rata-rata rapor SMP/MTs kelas VII,VIII dan IX. ‘’PPDB jalur prestasi tetap melakukan pendaftaran secara online, dan melakukan seleksi di sekolah tujuan. Siswa yang diterima melalui jalur prestasi diumumkan secara online bersamaan dengan siswa yang diterima melalu jalur nilai UN,’’ tandasnya.