Menu

PPDB SMP Negeri di Denpasar, Orangtua Diminta Jangan Pura-pura Miskin

  • Rabu, 20 Juni 2018
  • 1188x Dilihat

Hari pertama proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 jalur siswa kurang mampu di SMP Negeri di Denpasar, Rabu (20/6/2018), langsung diserbu calon siswa. Para calon siswa didampingi orangtua, sejak pagi sudah menunggu nomor antrean di Posko PPDB di gedung Rumah Pintar untuk melakukan proses pendaftaran dan verifikasi.

Pada PPDB tahun pelajaran ini, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar menyediakan  378 “kursi” untuk siswa dari keluarga kurang mampu yang ingin melanjutkan pendidikan di 12 SMP negeri yang ada di Denpasar. Tercatat hingga sore kemarin, jumlah calon siswa baru mendaftarkan diri lewat jalur siswa kurang mampu ini sudah mencapai 150 orang lebih.

Berdasarkan data di Posko PPDB, calon siswa kurang mampu banyak menjatuhkan pilihannya di SMPN 8 Denpasar, di susul di SMPN 4 dan SMPN 3 bahkan ada yang melamar di SMPN 1 Denpasar.

Menurut Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan gunawan, setiap SMP negeri di Denpasar diwajibkan menyisihkan 10 persen dari total daya tampung sekolah untuk calon siswa baru dari keluarga kurang mampu. Ia menjelaskan, dalam jalur siswa miskin kuota 10 persen terdiri dari calon peserta didik dari keluarga miskin, yatim, piatu, yatim piatu dengan kategori kurang mampu, dan tahun ini juga mengakomodir calon siswa yang orang tuanya berstatus narapidana atau sebagai warga binaan dengan kategori kurang mampu. Persyaratan untuk jalur siswa miskin, ditegaskan Gunawan, sangat ketat. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya siswa miskin “siluman”.

Persyaratan untuk siswa miskin, diuraikan Wayan Gunawan, di antaranya calon siswa wajib mengantongi Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI, dan Kartu Denpasar Cemerlang dari Pemkot Denpasar. Selain itu juga masuk dalam database penerima beras kurang mampu (raskin) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Denpasar, dan disahkan oleh kepala desa/lurah.

‘’Khusus untuk siswa yang orang tuanya berstatus narapidana atau sebagai warga binaan dengan kategori kurang mampu di lembaga pemasyarakatan, wajib melampirkan surat keterangan putusan pengadilan dan surat keterangan kepala desa/lurah dan diketahui camat,’’ terang Gunawan.

Lebih lanjut dikatakan Gunawan, calon siswa yang mengukuti jalur ini hanya boleh memilih satu SMP negeri, pada zonasi yang telah ditentukan sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar, dengan maksimal tanggal cetak dokumen pada 1 Januari 2018. Selain persyaratan administrasi, juga akan dilakukan kunjungan rumah (home visit) bagi calon siswa yang berkategori yatim, piatu, yatim piatu dan anak dari narapidana.

‘’Apabila ditemukan ketidaksesuian dengan status keluarga kurang mampu dikenakan sanksi pengeluaran dari sekolah,’’ tegas Gunawan,

Disisi lain, Wayan Gunawan mengimbau warga Denpasar agar tidak berpura-pura miskin demi mendapatkan SMP negeri. Biasanya manipulasi data juga biasa dilakukan orang tua yang merasa anaknya tidak bisa bersaing di PPDB jalur reguler maupun prestasi dan penghargaan. ‘’Jika memang benar-benar dari keluarga kurang mampu dan mampu menunjukan persyaratan yang harus dipenuhi pasti diterima,’’ tegasnya.

Bagaimana jika nanti kuota jalur siswa kurang mampu tak terpenuhi, kata Wayan Gunawan, akan diisi oleh siswa baru yang mendaftar lewat jalur reguler dengan menggunakan nilai USBN SD. "Berdasarkan pengalamam tahun lalu, jika jatah siswa miskin tidak terpenuhi, maka jatah yang tersisa itu akan diisi oleh pelamar dari jalur reguler,’’ pungkasnya.