DENPASAR - Pada Selasa (30/4/2024), segenap guru di Kota Denpasar mengikuti Uji Kompetensi (UKG) sebagai tindak lanjut dari perubahan aturan mengenai jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 3 Tahun 2023.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Ni Made Ayu Agustini, SE., MM., menjelaskan peraturan baru ini menandai peralihan sistem penilaian angka kredit guru dari berbasis portofolio ke berbasis kinerja.
"Penilaian kinerja akan dilakukan melalui berbagai instrumen, termasuk UKG. Hasil UKG akan menjadi salah satu faktor penentu dalam perpindahan jabatan fungsional guru," jelasnya.
Uji Kompetensi di Denpasar dipantau langsung oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk memastikan pelaksanaan UKG berjalan dengan lancar dan akuntabel.
Pelaksanaan UKG di Denpasar diharapkan dapat meningkatkan kualitas guru dan mutu pendidikan di kota tersebut. Dengan sistem penilaian angka kredit berbasis kinerja, diharapkan guru-guru akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.(pk)
03 Februari 2026
26 Maret 2026